Jombang – Headlinexpers.com
Hari Sabtu, Tanggal 01, Bulan Februari, Tahun 2025. Setibanya tim media di lokasi mengkroscek truk tangki muatan BBM Solar yang disinyalir BBM Solar tersebut berisi BBM Solar bersubsidi, tim investigasi media mencoba untuk mengkonfirmasi kebenaran hal ini dengan menemui sebuah narasumber yang enggan di sebutkan namanya, “bener pak seng mendet solar ten nganjuk niku pak kaji doel tiang suroboyo pak, jupuk an solar re ndamel PT BIMA PERKASA ENERGI pak, (bener pak yang ambil solar di nganjuk itu pak haji doel orang surabaya, pengambilan solarnya pakai PT BIMA PERKASA ENERGI pak), “ungkap narasumber saat di konfirmasi.
Menurut pengamat hukum Sahlan S.H.,S.Pd.,M.H. dari kejadian ini, mengapa pihak polres jombang tidak menangkap pemilik PT, penyewa PT, pemilik truk tangki dan owner (pemodal) yang diduga ikut menjalankan bisnis ilegal ini?
Hanya salah satu dugaan oknum pemain BBM solar subsidi saja yang di tangkap. Ada apakah polres jombang, “ungkap pakar hukum saat memberikan keterangan di tim investigasi media. Narasumber pun berkata ke pengamat hukum bahwa, dugaa aktivitas ilegal ini sudah berjalan lumayan lama dengan adanya pengambilan BBM solar yang diduga untuk penyediaan pengisian PT. BIMA PERKASA ENERGI disinyalir milik oknum haji doel, akan tetapi baru terbukti setelah truk tangki di amankan polres jombang. Adapun berita yang sudah mencuat ke mana – mana, polres jombang tidak boleh tebang pilih dan harus segera mengusut tuntas hingga ke akar permasalahan.

Dimana truk tangki BBM Solar PT. BIMA PERKASA ENERGI telah terparkir di halaman parkir polres jombang sebagai barang bukti pada saat tim investigasi mengkroscek kebenaran penangkapan yang di lakukan pihak polres jombang.
Oknum haji doel dan oknum elyas disinyalir melakukan pelanggaran dan diduga melakukan pelanggaran yang melanggar Undang – undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi di mana pada Pasal 55 disebutkan bahwa siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp.60 miliar.
Selain itu, untuk aparat penegak hukum harus lebih transparansi dalam menyikapi pelanggaran, yang sudah di lakukan oleh oknum – oknum yang diduga melakukan penyalahgunaan BBM solar bersubsidi dan merugikan negara.
(Tim investigasi Jatim)
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.