Jawa Timur, 22 Mei 2025 – Headlinexpers.com
Aktivitas transportir BBM non subsidi milik PT. KEI kembali menjadi sorotan. Perusahaan ini diduga melakukan pelanggaran dalam pendistribusian BBM jenis Solar Non Subsidi yang diambil dari Bojonegoro dan dikirim ke UD. Makmur Abadi di Jatirejo, Mojokerto.
Diduga kuat, solar yang dikirim merupakan campuran (oplosan) antara solar non subsidi dengan solar subsidi, yang jelas melanggar aturan niaga migas.
Ketua Harian LSM Gema Duta Perkasa, Sujiantoro, mengonfirmasi pihaknya telah mengantongi bukti berupa video dan data pendukung yang menunjukkan dugaan penyimpangan ini. “Kami tidak hanya mengandalkan berita yang beredar. Tim investigasi kami membuntuti langsung armada tangki hingga ke lokasi tujuan,” ujarnya.
Tangki BBM dengan nomor polisi AD 9775 F yang dikemudikan sopir berinisial AL, diketahui mengangkut solar non subsidi. Saat dikonfirmasi, sang sopir mengaku solar tersebut diambil dari Bojonegoro atas perintah seorang bernama Nyoman, yang diduga pemilik solar.
LSM Gema Duta Perkasa menyoroti ketidaksesuaian perizinan dan pelanggaran terhadap Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2021 tentang Izin Usaha Pengangkutan Migas. Menurut aturan tersebut, setiap badan usaha pengangkut migas wajib memenuhi syarat-syarat penting seperti berbadan hukum, berpengalaman, memiliki peralatan dan sistem K3 yang memadai, serta dokumen lingkungan yang lengkap.
“Sayangnya, armada tangki ini tidak memenuhi standar keselamatan kerja. Sopir dan kernet tidak menggunakan alat pelindung diri seperti sepatu safety, padahal mereka membawa muatan berbahaya,” tegas Sujiantoro.
Kasus ini semakin mencurigakan ketika tim investigasi mendapati bahwa armada sempat mogok di wilayah Samben, Lamongan. Saat itu, sopir mengaku sudah menghubungi atasannya bernama Nyoman. Tidak lama kemudian, Kanit Polsek Samben datang dan memintanya menunggu. Namun akhirnya, polisi mundur setelah mendapat perintah dari Polres karena kasus ini telah menjadi perhatian khusus (atensi).
LSM Gema Duta Perkasa juga menyoroti legalitas PT. KEI. “Kami sudah mencoba mencari alamat kantor perusahaan melalui situs web, tapi tidak ditemukan informasi resmi. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa PT. KEI tidak tertib administrasi dan berpotensi menghindari kewajiban pajak seperti PPH dan PPN,” tegas Sujiantoro.
LSM Gema Duta Perkasa mendesak pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan aparat penegak hukum, untuk melakukan penyelidikan mendalam terhadap PT. KEI. Mereka juga mengingatkan seluruh pelaku usaha transportir BBM agar mematuhi regulasi dan tidak melakukan penyimpangan dalam distribusi energi, yang dapat merugikan negara dan membahayakan masyarakat.(red)
https://shorturl.fm/XIZGD