Jam Berputar
HeadlineXpers
12
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

WAKTU

Manstra

Polrestabes Surabaya Amankan Dua Pemuda Diduga Edarkan Sabu

HeadlineXpers
Surabaya, 5 Agustus 2024 – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap dua tersangka di sebuah kamar kost di Jl. Klampis Semalang Gg.6, Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Penangkapan tersebut terjadi pada Senin malam dan mengamankan A P Bin S K (28) asal Malang dan B R S Bin S (23) asal Blora, Jawa Tengah.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce, melalui Kasat Narkoba Kompol Suria Miftah, mengungkapkan bahwa kedua tersangka ditangkap dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,675 gram yang disimpan dalam 31 poket plastik klip, pipet kaca, dan sejumlah alat pendukung lainnya. “Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh oleh petugas terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut,” ujar Kompol Miftah pada Minggu (4/8/2024).

Kompol Miftah menjelaskan, setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa sabu yang diakui oleh kedua tersangka sebagai milik mereka. “Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) berinisial G, dengan cara ranjau di Jl. Suramadu sisi Madura pada 25 Juli 2024,” katanya.

Lebih lanjut, Kompol Miftah menyatakan bahwa kedua tersangka membeli sabu seberat 3 gram seharga Rp 3.000.000 dari G dan kemudian membagi sabu tersebut menjadi 30 poket untuk dijual kembali. Sabu tersebut disimpan dalam speaker aktif oleh tersangka AP. “Mereka mengaku sudah dua kali melakukan transaksi serupa dengan G, dan menjual setiap poket sabu seharga Rp 200.000, memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.000.000 setiap kali transaksi 3 gram sabu,” tambah Miftah.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132(1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, keduanya tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polrestabes Surabaya.

Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polrestabes Surabaya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Masyarakat diharapkan untuk tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika kepada pihak berwenang. (Asmaul)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *