Sidoarjo – headlinexpers.com
Perjudian 303 jenis sabung ayam dan dadu Desa Kretek, Kecamatan Taman Krocok, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. Aparat penegak hukum (APH) Jajaran Kepolisian Polsek, Polres Bondowoso dan Polda Jatim belum ada tindakan dari pelanggar Hukum.
Hal ini jadi sorotan LSM Lembaga Swadaya Masyarakat (Gempar) Generasi Muda Peduli Aspirasi Masyarakat Jawa Timur.
Agus Subakti selaku Sekjen DPW Jawa Timur mendapatkan informasi dan aduan dari masyarakat Bondowoso terkait adanya perjudian yang ada di Kecamatan Taman krocok Kabupaten Bondowoso.
Setatus panitia memberikan kabar kalau akan ada perjudian besar;
” Dear All” Kontes Ayam Laga yang akan diselenggarakan di hari Sabtu 12 Oktober 2024, pukul 08.00 WIB dengan batas minim T5000. Hadiah pemenang tercepat akan mendapatkan 2 buah TV 32 Inc,min gandeng 10 partai, 6X pukul dan 4X jalu.”TTD PANITIA KRETEK”
Demikian isi status panitia melalui aplikasi WhatsApp.
“Masyarakat memberikan keterangan kalau di Desa Kretek sudah lama aktivitasnya sangat ramai di kunjungi oleh para pemain ayam. Mereka ada yang bawa mobil dan motor dari lokal daerah.Tidak hanya dari wilayah lokal, berbagai Kabupaten Jawa Timur pun berbondong-bondong datang, bahkan dari Jawa Tengah dan Bali,omsetenya pun ratusan juta.”
“Kalangan perjudian jenis 303 sabung ayam dan dadu itu sangat menyesatkan. Apalagi sudah jelas, dilarang Agama dan melawan hukum.
Kami berharap kepada Kepolisian Polres Bondowoso dan Polda Jatim segera menertibkan kalangan tersebut,” tambahnya.
“Mengingat perjudian itu sangat berdampak sekali, bisa menimbulkan kejahatan dan mempengaruhi ekonomi keluarga.”
Mengingat kembali instruksi Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan polisi tak ragu menindak tegas praktik judi online dan darat.
Beliau pun mengaku telah memerintahkan seluruh jajarannya agar tidak segan-segan mempidanakan para pelaku yang terlibat judi.
“Saya kira masalah judi kita tidak pernah ragu,” tegasnya di seluruh media online maupun cetak
“Mengingat yang dikatakan oleh pimpinan Kepolisian sudah jelas, Kapolda Jawa Timur bersama jajarannya baik Polres maupun Polsek harus menindak tegas penyelenggara perjudian di Desa Kretek.” ujar Agus.
Masih Agus Subakti , “Sudah jelas Pasal 303 KUHP; di mana acamannya buat penyelenggara. Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin:
dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai mata pencaharian, atau dengan sengaja turut serta.” tandasnya. (Red)