Jam Berputar
HeadlineXpers
12
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

WAKTU

Manstra

Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite di SPBU Krian, Sidoarjo Aparat Diminta Bertindak Tegas

Sidoarjo – Headlinexpers.com

Pada Kamis, 12 Desember 2024, sekitar pukul 01.30 WIB, tim media menemukan adanya kegiatan mencurigakan di SPBU 54.612.28, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Sejumlah kendaraan roda dua terlihat bolak-balik mengisi bahan bakar jenis Pertalite secara penuh di tangki kendaraan mereka. Aktivitas ini diduga bertujuan untuk menguras BBM subsidi Pertalite, yang kemudian dipindahkan ke wadah lain untuk dijual kembali.

Ketika tim media mencoba mengonfirmasi kepada salah satu pelaku yang sedang memindahkan BBM tersebut, orang tersebut dengan santai menjawab, “Full tank-nya saya kasih operator Rp2.000. Full tank-nya sampai Rp100.000.” Hal ini menunjukkan adanya potensi pelanggaran hukum, baik dari pelaku maupun oknum operator SPBU yang terlibat.

Perilaku ini melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Pasal 53 Setiap kegiatan usaha migas, termasuk distribusi BBM bersubsidi, wajib memiliki izin dari pemerintah. Penyalahgunaan distribusi BBM tanpa izin adalah pelanggaran hukum.

  1. Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM

Pasal 18 menyebutkan bahwa BBM bersubsidi seperti Pertalite hanya diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang berhak sesuai ketentuan, bukan untuk diperjualbelikan kembali.

  1. KUHP Pasal 372 (Penggelapan)

Kegiatan ini dapat dikategorikan sebagai penggelapan karena BBM bersubsidi yang diperuntukkan untuk konsumen individu dialihkan secara ilegal untuk keuntungan pribadi.

Tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan pemerintah tetapi juga masyarakat luas yang membutuhkan BBM bersubsidi untuk kebutuhan sehari-hari. Aparat penegak hukum diminta segera menyelidiki kasus ini, menindak tegas para pelaku, serta memberikan sanksi kepada oknum yang terlibat.

Masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan serupa, mengingat dampak hukum yang berat dan konsekuensi sosial yang ditimbulkan. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi kunci untuk menjaga ketersediaan dan distribusi BBM bersubsidi yang adil dan merata.

Pemberian sanksi tegas kepada pelaku, sesuai dengan undang-undang yang berlaku, diharapkan dapat menciptakan efek jera dan mencegah terjadinya penyalahgunaan BBM bersubsidi di masa depan. Pemerintah juga diharapkan memperketat pengawasan di SPBU, khususnya pada malam hari, untuk mencegah terulangnya kejadian serupa (tim)

2 thoughts on “Penyelewengan BBM Subsidi Pertalite di SPBU Krian, Sidoarjo Aparat Diminta Bertindak Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *