Jam Berputar
HeadlineXpers
12
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

WAKTU

Manstra

Pelanggaran Perda di Sidoarjo: Pembuang Sampah Liar Tertangkap Kamera CCTV

Sidoarjo, – HeadlineXpers.com

23 Desember 2024 – Sebuah tindakan pelanggaran terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sidoarjo No. 6 Tahun 2012 kembali terungkap di wilayah Kecamatan Tanggulangin. Seorang pelaku yang membuang sampah sembarangan di Jalan Raya Tanggulangin Utara, Pasar Ngaban, berhasil terekam oleh kamera CCTV yang dipasang oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku yang identitasnya belum diketahui tersebut, tampak membawa sepeda motor dengan nomor plat W 5003 NBL, membuang sampah di tempat yang tidak seharusnya. Hal ini tentu saja melanggar Pasal 25 dalam Perda tersebut, yang mengatur tentang kewajiban membuang sampah pada tempatnya, dan berpotensi dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 63, dengan denda maksimal sebesar Rp 50 juta atau hukuman kurungan selama 3 bulan.

Pembuangan sampah sembarangan ini menjadi perhatian serius, mengingat dampaknya terhadap lingkungan, terutama dalam mencemari dan mengotori wilayah-wilayah jalanan di Kabupaten Sidoarjo. Dalam upaya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan, Dinas DLHK berharap masyarakat dapat lebih sadar dan peduli terhadap pentingnya menjaga kebersihan di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Sidoarjo juga mengingatkan bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam meminimalisir permasalahan sampah. Oleh karena itu, diharapkan masyarakat untuk memahami dan mematuhi aturan terkait pemanfaatan sampah dengan benar demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.

Pelanggaran ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam mengurangi dan mengelola sampah, dan mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan Sidoarjo yang bersih dan lestari.(Red)

One thought on “Pelanggaran Perda di Sidoarjo: Pembuang Sampah Liar Tertangkap Kamera CCTV

  1. Thank you for your sharing. I am worried that I lack creative ideas. It is your article that makes me full of hope. Thank you. But, I have a question, can you help me?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *