Surabaya – headlinexpers.com
Ketua Hukum dan Komunikasi Publik dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas Surabaya, Yudhia Abrianto, SE, MM, turun langsung untuk menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran pemanfaatan sepadan sungai Avour Bahgepuk di Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo. Laporan tersebut dilayangkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LIRA Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Tanggulangin.
Tim BBWS Brantas, yang dipimpin langsung oleh Yudhia Abrianto atau yang akrab disapa Pak Yudhi, melakukan pengecekan lokasi dengan didampingi oleh tim dari LSM LIRA DPK Tanggulangin. Dalam proses pengecekan di lapangan, tim BBWS berusaha mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan pelanggaran tersebut.
Menurut Pak Yudhi, pemanfaatan lahan sepadan sungai tersebut diduga kuat dilakukan tanpa izin resmi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), yang mana merupakan salah satu syarat wajib dalam pemanfaatan lahan di area sepadan sungai. “Pemanfaatan lahan ini diduga keras melanggar Peraturan Menteri (Permen) No. 02 tentang izin pemanfaatan lahan sepadan sungai. Kami akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Pak Yudhi kepada media.
Joko Jombrot, Ketua DPK LIRA Tanggulangin, mengapresiasi langkah cepat dan tanggap dari BBWS Brantas yang segera menindaklanjuti aduan yang disampaikan oleh pihaknya. Menurut Joko, tindakan yang diambil oleh BBWS Brantas merupakan bukti nyata dari sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kelestarian dan tata ruang wilayah sungai.
“Ini adalah bukti nyata bahwa pemerintah mendengarkan suara masyarakat. Kami berterima kasih atas kerja cepat dari BBWS Brantas yang sangat tanggap terhadap pengaduan kami,” ucap Joko dengan penuh apresiasi.
Dengan adanya tindakan dari BBWS Brantas, diharapkan adanya solusi dan tindak lanjut yang tegas guna menjaga keberlanjutan lingkungan dan mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang di masa depan.(red)
order stromectol – buy generic carbamazepine 200mg generic carbamazepine 200mg