
HeadlineXpers
Sabtu, 14 September 2024
Sidoarjo, HeadlineXpers.com
Pada Sabtu, 14 September 2024, acara sambung ayam di Dukuh Sedati Agung, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, dipadati pengunjung dari berbagai wilayah. Kegiatan ini menarik perhatian masyarakat, dengan kehadiran peserta dan penonton yang datang dari berbagai daerah Sidoarjo dan sekitarnya.
Tentunya hal ini menjadi perhatian publik terhadap kegiatan tersebut, serta mempertanyakan fungsi APH apakah selama ini tidak mengetahui kegiatan tersebut atau memang sengaja tutup mata.
Kegiatan sabung ayam merupakan tindakan melanggar hukum yang diatur secara ketat oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014, pdf. Dalam Pasal 91 UU tersebut, ditegaskan bahwa setiap bentuk eksploitasi hewan yang menyebabkan penderitaan, termasuk penyelenggaraan sabung ayam, dilarang karena bertentangan dengan prinsip kesejahteraan hewan.
Tentunya kegiatan tersebut telah melanggar Pasal 303 KUHP, perjudian dalam bentuk apa pun, termasuk sambung ayam yang melibatkan taruhan, juga dilarang dan bisa dikenai sanksi hukum. Pelaku yang terbukti menyelenggarakan atau berpartisipasi dalam perjudian dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda.
Kegiatan sambung ayam yang dilaksanakan di Sedati Agung ini mendapatkan tanggapan beragam dari masyarakat sekitar danbberharap pihak berwenang untuk menegakkan aturan terkait kesejahteraan hewan dan pelarangan perjudian, guna mencegah pelanggaran hukum dan menjaga ketertiban masyarakat. (Red)