SIDOARJO, 4 Desember 2024 — Siti Maslukah, seorang warga Kedung Kendo, Kecamatan Candi, Sidoarjo, tengah menghadapi masalah keluarga yang serius. Ia menggugat anak kandungnya, Nur Suwargi Lukmaningsih, ke Pengadilan Negeri Sidoarjo dengan tuduhan pemalsuan surat hibah yang digunakan untuk mengalihkan kepemilikan atas sebidang tanah dan toko bangunan warisan orang tuanya, H. Imam Suwandi.
Menurut pengakuan Siti Maslukah, ia tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut dan merasa sangat dirugikan oleh tindakan anaknya. Ia menduga bahwa surat hibah itu dibuat secara sepihak oleh Nur Suwargi Lukmaningsih bersama mantan suaminya, Sugiman, dengan tujuan untuk menguasai hak atas tanah dan toko bangunan yang menjadi warisan orang tua mereka.
Pada sidang lokasi yang digelar di lahan yang dipermasalahkan pada Rabu, 4 Desember 2024, Kepala Desa setempat, Hartoyo, turut hadir sebagai saksi. Hartoyo mengonfirmasi bahwa benar terjadi pengalihan hibah dari Siti Maslukah kepada anaknya. Namun, ia mengungkapkan bahwa saat surat hibah itu diajukan ke Kantor Desa, surat tersebut sudah memiliki tanda tangan dari Siti Maslukah, baik dari pihak saksi maupun pengaju. Hartoyo mengaku tidak bisa memastikan apakah tanda tangan tersebut asli atau dipalsukan, karena Siti Maslukah tidak hadir pada saat itu.
Sebagai kepala desa, ia seharusnya memediasi terlebih dahulu antara Siti Maslukah dan anaknya untuk mencegah adanya peralihan hak yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari. “Jika seperti ini, ada indikasi adanya kepentingan pribadi,” ujar Agus, seorang aktivis dari LSM GEMPAR Kabupaten Sidoarjo.
Dalam wawancara dengan awak media, Siti Maslukah menegaskan bahwa ia tidak pernah menandatangani surat hibah tersebut, baik untuk anaknya maupun untuk suaminya. Ia juga menjelaskan bahwa perceraiannya dengan suaminya sudah berlangsung lama, namun sang suami tetap tinggal di rumah yang kini menjadi objek sengketa, meskipun telah menikah lagi.
Siti Maslukah didampingi oleh dua advokat, Exnaim Sinaga, SH, dan Harlen Sihotang, SH, dalam menggugat anaknya ke pengadilan. Proses hukum terkait dugaan pemalsuan surat hibah ini pun terus berlanjut untuk mencari keadilan atas kasus yang mengungkapkan masalah keluarga yang mendalam.(Gus)
Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.