Jam Berputar
HeadlineXpers
12
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

WAKTU

Manstra

Dugaan Pungli dan Kecurangan SPMB 2025 di SMPN 2 Candi, Afirmasi Seragam Diduga Sarat Rekayasa

Sidoarjo – Headline X Pers

Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan kecurangan dalam proses Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 di SMPN 2 Candi, Kabupaten Sidoarjo, semakin mencuat ke permukaan. Kejanggalan terkuak dari keterangan beberapa wali murid seusai melakukan daftar ulang pada Senin (7/7/2025), yang menyebutkan adanya ketidakwajaran dalam sistem afirmasi.

Dari total 71 siswa afirmasi, sebagian menerima subsidi berupa tiga stel seragam gratis, sementara sebagian lainnya diwajibkan membayar penuh. Fakta ini memicu pertanyaan besar, dari mana sumber dana subsidi tersebut berasal? Apakah ada campur tangan internal sekolah dalam pengadaan seragam yang seharusnya tidak menjadi kewajiban orang tua?

Kecurigaan semakin diperkuat dengan temuan di lapangan, ketika beberapa orang terlihat mengangkut berkarung-karung seragam ke area sekolah. Indikasi ini mengarah pada keterlibatan pihak sekolah dalam akomodasi dan distribusi seragam, yang jika terbukti, jelas melanggar regulasi.

Sikap Kepala Sekolah SMPN 2 Candi, Sukardi, S.Pd., M.Pd., saat dikonfirmasi pun memantik tanda tanya. Alih-alih memberikan klarifikasi, ia justru menutup pintu rapat-rapat dan enggan menemui awak media. Sikap ini seakan memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang tengah disembunyikan dari publik.

Padahal, Permendikbud No. 44 Tahun 2012 Pasal 9 ayat (1) dengan tegas melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pemerintah daerah untuk memungut biaya pendidikan dalam bentuk apapun. Termasuk di dalamnya pungutan untuk kegiatan perpisahan, pembelian seragam, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan proses belajar mengajar.

Pasal 181 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 mengatur tentang larangan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Secara spesifik, pasal ini melarang pendidik dan tenaga kependidikan untuk melakukan tindakan yang mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik, serta melakukan pungutan kepada peserta didik yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, ironisnya, pelanggaran terhadap peraturan ini seolah dianggap “biasa” di Sidoarjo. Dinas Pendidikan pun dinilai lamban, bahkan terkesan tutup mata terhadap berbagai praktik pelanggaran yang semakin masif di lingkungan pendidikan.

Joko Tri Nugroho, seorang penggiat pendidikan dan pengawas independen, menilai bahwa praktik-praktik semacam ini sudah mengakar kuat. “Ini bukan hal baru. Dianggap wajar, padahal jelas melanggar hukum. Saya sedang melakukan investigasi menyeluruh agar masyarakat terbuka matanya dan sadar akan banyaknya pelanggaran yang terjadi di sekolah-sekolah negeri,” tegas Joko.

Kasus SMPN 2 Candi menjadi cerminan buruk tata kelola pendidikan publik yang semestinya menjunjung tinggi asas transparansi dan keadilan. Jika pembiaran terus terjadi, maka upaya menciptakan sistem pendidikan yang bersih dan bebas pungli hanya akan menjadi isapan jempol belaka.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *