MOJOKERTO – HeadlineXpers.com
Bau tidak sedap pada paket ‘pelebaran jalan menuju standar ruas jalan Kepuhanyar – Ngimbangan’ milik Pemkab Mojokerto Tahun 2025 nominal pagu Rp. 6.804.730.000 dengan nilai kontrak
Rp.6.206.879.133.28,- Tanggal 23 Desember Tahun 2024, nama pemenang tidak muncul pada situs lelang elektronik atau pengadaan LPSE, anehnya lagi dilapangan papan keterangan proyek CV. Multi Cipta Anugrah muncul sebagai pemenang dengan nilai kontrak yang berbeda pula dari situs pengadaan miilik pemerintah, yaitu
Rp. 6.151.460.000.00,-.
Sekjen DPW PEMUDA LIRA JATIM, H. Hertanto pun angkat bicara, “Kami mencurigai adanya dugaan permainan busuk pada paket tersebut, dari urusan administrasi hingga pelaksanaan pekerjaan dan akan mudah ditemui, karena pelanggaran ini jadi rahasia umum dinas terkait dan cenderung melakukan pembiaran.
Situs pengadaan lelang secara elektronik semakin mudah diakses oleh masyarakat umum, tentunya akan sangat mudah melakukan penyisiran pengadaan elektronik ini. Hanya saja para penjahat kerah putih yang nekad melakukan aksinya demi keuntungan kelompok maupun pribadi. Apabila ada unsur pidana tentu akan kami laporkan pada APH (aparat penegak hukum)”, ungkap Hertanto pada awak media.
Ketua DPD Pemuda LIRA Mojokerto, Khoirul Abidin pun menimpali, “Terkait paket tersebut telah dilakukan investigasi lapangan progress pekerjaan perkiraan masih 20%, pelaksana melakukan kecurangan mengambil urugan dari lahan sebelahnya berupa tanah dengan penuh Akar-akar ranting dan rerumputan.

Seharusnya sirtu seusai aturan mainnya, tentu tujuan pelaksana memangkas anggaran. Otomatis negara dirugikan cukup fantastis nilainya jika diakumulasikan namun hingga berita diturunkan Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto terkesan tutup mata.
Surat dari Pemuda LIRA pun mereka abaikan. Respon cepat penanganan kerugian negara segera kami lanjutkan perjuangan Bela Negara dari para koruptor”, ujar Khoirul saat mendampingi Hertanto di Kejati Jatim. (carlo)