Sidoarjo – Headlinexpers.com
Seiring penertiban parkir liar pada rabu (16/01), LSM LIRA DPK Porong turut berkomentar, tidak akan ada asap tanpa adanya api. Hal itu disampaikan Joko Tri Nugroho saat dikantornya jl. Angrek raya no.16 desa Kesambi kamis (17/01/2025).
“Efektifitas pengelolaan terminal yang mana ada pedagang kaki lima dan parkir perlu diperhatikan apakah ada retribusinya ataukah tidak, kami dari LSM LIRA akan menyoroti hal tersebut karena dirasa ada dugaan permainan didalamnya, sesegera mungkin pihak LSM LIRA akan bersurat untuk mengetahui kejelasan tersebut,” ungkap Joko.
Ia menjelaskan kendaraan pengunjung pasar maupun kendaraan pengangkut sayur selesai bongkar muat seharusnya masuk ke tempat yang sudah di sediakan pihak pasar. Namun, parkir liar tetap terjadi, bahkan hingga menggunakan bahu dan badan jalan, hal ini jelas merugikan masyarakat lainnya.
Untuk penertiban PKL (pedagang kaki lima) yang ada diterminal Porong hendaknya dilaksanakan sejalan dengan perda Sidoarjo No 1 tahun 2024 yang dimana diterapkan sewa lahan dan menghapus restribusi
Akan tetapi dari penjelasan Azis selaku kepala UPT Terminal porong dengan jelas mengatakan bahwa PKL tersebut liar adanya hingga terkesan adanya pembiaran dari pihak pengelola terminal karena hal tersebut telah berjalan lama hingga puluhan tahun
Lebih lanjut, Joko meminta Pemkab Sidoarjo dan Dinas Perhubungan (Dishub) memberikan perhatian khusus terhadap adanya dugaan parkir liar dan pedagang kaki lima di kawasan terminal Porong, dan memberikan tindakan tegas bila mana diperlukan. (toan)