Jam Berputar
HeadlineXpers
12
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11

WAKTU

Manstra

Diduga Tumpukan Limbah B3 Ditemukan di Bypass Krian, Pihak PT Hansa Pratama Klaim Hanya Skrap Logam Non B3

Sidoarjo, 02 juni 2025 — Headlinexpers.com

Tim media yang sedang melintas di Jalan Bypass Krian KM 30, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo, pada hari Rabu (28/5/2025) pukul 13.23 WIB, menemukan tumpukan material mencurigakan di pinggir jalan. Material tersebut diduga merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Menindaklanjuti temuan itu, tim media menghentikan kendaraan dan menanyakan langsung kepada seorang pekerja di lokasi yang sedang memproses barang tersebut. Sang pekerja menyebut bahwa material itu berasal dari PT. Hansa Pratama, yang berlokasi di Dusun Ciro Kulon, Desa Bakungtemenggungan, Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo.

Tim media segera bergerak menuju lokasi perusahaan untuk mengonfirmasi kebenaran informasi tersebut. Setibanya di lokasi, tim langsung diterima oleh perwakilan dari pihak perusahaan. Dalam keterangannya, pihak PT Hansa Pratama membantah bahwa material tersebut adalah limbah B3.

“Barang itu bukan limbah B3, melainkan skrap logam hasil pembakaran, dan sudah tidak mengandung bahan berbahaya maupun beracun,” ujar perwakilan perusahaan.

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Pasal 1 Ayat 21 Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung Bahan Berbahaya dan Beracun.

Pasal 59 Ayat 1 Setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya.

Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah).

  1. PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3

Pasal 3 Ayat 2 Limbah B3 harus dikenali dan diklasifikasikan terlebih dahulu sebelum didistribusikan, disimpan, dimanfaatkan, atau dibuang.

Pasal 12 Limbah B3 hanya boleh diserahkan kepada pihak yang memiliki izin pengelolaan Limbah B3 dari pemerintah.

Meskipun pihak perusahaan mengklaim bahwa material tersebut bukan limbah B3, keberadaan tumpukan logam bekas pembakaran di area publik tanpa identifikasi dan prosedur yang jelas perlu ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sidoarjo dan instansi terkait.

Untuk memastikan tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan lingkungan hidup, investigasi lebih lanjut dari pihak berwenang sangat diperlukan.(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *