Tulangan – Headlinexpers.com
Sidoarjo, Kamis, 26 Juni 2025– Dugaan penyelewengan dana desa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) tahun anggaran 2023-2024 di Desa Tulangan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, kini menjadi sorotan setelah seorang warga, Bapak Arif, secara resmi melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 14 Februari 2025.

Laporan ini juga mencakup dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan fasilitas desa.Menurut laporan Bapak Arif, dugaan penyelewengan ini berpusat pada pengelolaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPS3R) Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Bumi Lestari. Ketua KSM Bumi Lestari, Bapak Nurhadi, yang juga merupakan salah satu perangkat Desa Tulangan, dipertanyakan rangkap jabatannya. Warga menyoroti status Bapak Nurhadi sebagai perangkat desa yang seharusnya tidak merangkap jabatan sebagai ketua, terlebih mengingat TPS3R Bumi Lestari ini berstatus sebagai Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Lebih lanjut, hasil penelusuran warga mengindikasikan bahwa penunjukan Bapak Nurhadi sebagai Ketua TPS3R dilakukan secara sepihak oleh Kepala Desa, tanpa melalui musyawarah desa (musdes) yang seharusnya melibatkan partisipasi dan persetujuan warga. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat terkait transparansi dan akuntabilitas proses tersebut.Warga kemudian melakukan klarifikasi langsung ke TPS3R.

Dalam sesi klarifikasi tersebut, Bapak Nurhadi, selaku Ketua KSM Bumi Lestari menyatakan bahwa retribusi yang masuk ke kas desa dari operasional TPS3R adalah sebesar Rp10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) per tahun.Namun, pernyataan ini memicu investigasi lebih lanjut oleh warga. Setelah menelusuri catatan di buku desa, ditemukan bahwa laporan keuangan terkait hasil pengelolaan TPS3R Bumi Lestari tidak disertai rincian yang memadai.dimana disitu tertera Hasil TPS3R KSM Bumi Lestari Catatan yang ada tidak sesuai dengan pernyataan yang disampaikan oleh Bapak Nurhadi. Kondisi ini lantas membuat warga mempertanyakan secara serius perincian dan transparansi aliran dana dari pengelolaan TPS3R Bumi Lestari.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Sidoarjo belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan ini. Warga berharap agar pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti laporan ini guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa serta mencegah potensi penyalahgunaan wewenang di masa mendatang. (Red)